Telah Tersedia Space Iklan Text Marque ! Segera Pasang Iklan Anda ! SPACE PASANG IKLAN
SPACE PASANG IKLAN
SPACE PASANG IKLAN
SPACE PASANG IKLAN
Buruan Mumpung masih tersedia slotnya !!
Informasi seputar PLPG Guru sertifikasi Juli 2012 ~ Sejuknya Embun

Rabu, 04 Juli 2012

Informasi seputar PLPG Guru sertifikasi Juli 2012

 
Sobat Embun Tafakkur,  post kali ini, admin hendak mempost tentang Informasi seputar PLPG Guru sertifikasi Juli 2012. kali ini kita akan membahas tentang
seputar Guru Setfikasi Juli 2012.

Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP i
KEBIJAKAN
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
3 Jam Pelajaran
Pengarah
Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd
Penanggung Jawab
Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd
Tim Penyusun
Dra. Dian Mahsunah, M.Pd
Dian Wahyuni, SH, M.Ed
Drs. Arif Antono
Dra. Santi Ambarukmi, M.Ed
Editor
Prof. Dr. Sudarwan Danim
BAHAN AJAR PLPG
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP ii
SAMBUTAN
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, penulisan bahan untuk mata ajar Kebijakan Pengembangan Profesi Guru dapat diselesaikan. Bahan ajar ini dikembangkan dari rambu-rambu struktur kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2012. Kehadiran bahan ajar ini diharapkan menjadi penguat bagi peserta PLPG untuk memenuhi standar kompetensi lulusan yang telah dirumuskan.
Substansi bahan ajar ini berkaitan dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya tentang peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, perlindungan dan penghargaan, serta etika profesi guru. Substansi sajian ini diharapkan dapat menginspirasi peserta PLPG untuk memahami secara lebih mendalam dan mengaplikasikan secara baik hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud.
Kami menyadari sepenuhnya, bahwa pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta PLPG merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan guru yang profesional, yang mampu mengelola proses pembelajaran yang bermutu. Hal ini menjadi bagian integral dari upaya mentransformasi visi Badan Pengembangan SDMPK dan PMP, yaitu “terselenggaranya layanan prima untuk membentuk SDM pendidikan dan kebudayaan yang profesional dan bermartabat serta penjaminan mutu pendidikan yang terstandar” menjadi realitas.
Kami yakin dan percaya bahwa substansi bahan ajar ini sangat relevan bagi peserta PLPG untuk memahami dan kemudian mengaplikasi-kan aneka kebijakan dalam pengembangan profesi guru. Kami mengucap-kan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan bahan ajar ini. Mudah-mudahan kehadiran bahan ajar ini dapat mengoptimasi peserta PLPG untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran pada satuan pendidikan tempatnya menjalankan tugas-tugas profesional.
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP iii
PENGANTAR
KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengharuskan bahwa guru profesional memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1 atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik. Salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan adalah Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Salah satu mata ajar dalam PLPG tahun 2012 adalah Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Bahan ajar ini ditulis dan dikembangkan bersama oleh Tim Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dengan editor Prof. Dr. Sudarwan Danim dari rambu-rambu struktur kurikulum PLPG tahun 2012. Kehadiran bahan ajar ini diharapkan menjadi sumber belajar dan penguat bagi peserta PLPG untuk memenuhi standar kompetensi lulusan yang telah disepakati oleh pengembang sesuai dengan regulasi yang ada.
Secara keseluruhan, substansi bahan ajar ini berkaitan dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya tentang peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, perlindungan dan penghargaan, serta etika profesi guru. Substansi sajian ini diharapkan dapat menginspirasi peserta PLPG untuk memahami secara lebih mendalam dan mengaplikasikan secara baik hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud.
Kami menyadari sepenuhnya, bahwa pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta PLPG merupakan prasyarat untuk mewujudkan guru yang profesional, yang mampu mengelola proses pembelajaran yang bermutu. Kami yakin dan percaya bahwa substansi bahan ajar ini sangat relevan bagi peserta PLPG untuk memahami dan kemudian mengaplikasikan aneka kebijakan dalam pengembangan profesi guru.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan bahan ajar ini. Mudah-mudahan kehadiran bahan ajar ini dapat mengoptimasi peserta PLPG untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran di sekolahnya.
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP iv
DAFTAR ISI
Hal.
SAMBUTAN
ii
PENGANTAR
iii
DAFTAR ISI
iv
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1
B. Standar Kompetensi
2
C. Deskripsi Bahan Ajar
2
D. Langkah-langkah Pembelajaran
3
BAB I
KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
4
A. Latar Belakang
4
B. Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional
6
C. Alur Pengembangan Profesi dan Karir
8
D. Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan
10
E. Kebijakan Pemerataan Guru
12
BAB II
PENINGKATAN KOMPETENSI
16
A. Esensi Peningkatan Kompetensi
16
B. Prinsip-Prinsip Peningkatan Kompetensi dan Karir
17
C. Jenis Program
19
D. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
20
E. Uji Kompetensi
27
Latihan dan Renungan
31
BAB III
PENILAIAN KINERJA
32
A. Latar Belakang
32
B. Pengertian
32
C. Persyaratan
34
D. Prinsip-prinsip Pelaksanaan
34
E. Aspek yang Dinilai
35
F. Prosedur Pelaksanaan
36
G. Konversi Nilai Hasil PK Guru ke Angka Kredit
40
H. Penilai PK Guru
42
I. Sanksi
43
J. Tugas dan Tanggung Jawab
43
Latihan dan Renungan
45
BAB IV
PENGEMBANGAN KARIR
46
A. Ranah Pengembangan Guru
46
B. Ranah Pengembangan Karir
48
C. Kenaikan Pangkat
52
Latihan dan Renungan
55
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP v
BAB V
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
56
A. Pengantar
56
B. Definisi
57
C. Perlindungan Atas Hak-hak Guru
58
D. Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru
61
E. Asas Pelaksanaan
64
F. Penghargaan dan Kesejahteraan
64
G. Tunjangan Guru
71
Latihan dan Renungan
75
BAB VI
ETIKA PROFESI
76
A. Profesi Guru sebagai Panggilan Jiwa
76
B. Definisi
78
C. Guru dan Keanggotaan Organisasi Profesi
78
D. Esensi Kode Etik dan Etika Profesi
79
E. Rumusan Kode Etik Guru Indonesia
80
F. Pelanggaran dan Sanksi
85
Latihan dan Renungan
86
REFLEKSI AKHIR
87
ACUAN
91

0 komentar:

Posting Komentar

Please comment seperlunya, dan mohon untuk tidak disalahgunakan. Trima kasih!

free counters