Pemilu telah dilimpahkan Panwaslu ke Polda Metro Jaya terkait iklan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo dalam Pilgub DKI. Polda Metro Jaya pun akan segera melakukan penyelidikan kasus iklan tersebut. Lalu beranikah Polda memanggil Prabowo.
"Itu terlalu prematur, terlalu jauh. Kita akan tindaklanjuti tapi soal siapa-siapa yang akan kita panggil itu nanti dulu setelah kita periksa berkas limpahannya," ujar Kasat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifauna kepada merdeka.com, Senin (17/9).
Daniel sendiri tidak bisa memastikan apakah jajaran akan memanggil mantan Pangkostrad tersebut atau tidak. "Dipanggil atau tidak (Prabowo) kita juga belum tahu," terangnya.
Meski demikian, Daniel memastikan bahwa kasus pelanggaran iklan kampanye tersebut akan diproses secara hukum. Namun Daniel belum bisa memastikan ujung dari proses tersebut.
"Pasti ada ujungnya, tetapi apakah ujung SP3 atau maju ke penuntutan saya belum bisa pastikan. Yang jelas ada ujung," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto tidak memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Sabtu, (01/9) lalu. Prabowo dipanggil terkait iklan yang dibintanginya yang diduga merupakan kampanye di luar jadwal. Dalam iklan tersebut Prabowo mendukung Jokowi.
"Iklan akan dihentikan karena ada bukti-bukti pelanggaran administrasi dan mengandung unsur, makanya dihentikan," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada wartawan, Kamis
0 komentar:
Posting Komentar
Please comment seperlunya, dan mohon untuk tidak disalahgunakan. Trima kasih!