Telah Tersedia Space Iklan Text Marque ! Segera Pasang Iklan Anda ! SPACE PASANG IKLAN
SPACE PASANG IKLAN
SPACE PASANG IKLAN
SPACE PASANG IKLAN
Buruan Mumpung masih tersedia slotnya !!
Kotroversi penghapusan sekolah RSBI/SBI oleh MK ~ Sejuknya Embun

Kamis, 10 Januari 2013

Kotroversi penghapusan sekolah RSBI/SBI oleh MK

 
Kotroversi penghapusan sekolah RSBI/SBI oleh MK - Selamat siang sobat EMbun TAfakkur (Sobat M-TaQ). tak terasa sudah cukup lama admin tidak melakukan update post berkala. post perdana kali ini admin mau membahas tentang Kotroversi penghapusan sekolah RSBI/SBI oleh MK. Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah
pemerintah.

Pembubaran itu disampaikan MK dalam sidang putusan pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI/SBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Pertimbangan selanjutnya, yakni penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI/SBI dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

"Pendidikan nasoional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jati diri bangsa. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI/SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," ujar Ketua Majelis MK Mahfud MD saat membacakan putusannya.

Seperti diberitakan, pasal RSBI/SBI ini digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Please comment seperlunya, dan mohon untuk tidak disalahgunakan. Trima kasih!

free counters